banner

13 Oktober 2020

Pelaksanaan pembangunan desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, sangat jelas disebutkan dalam pasal 1 ayat 9 bahwa: Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

Selajutnya dalam asas pengeleloaan keuangan desa pasal 2 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa: pemerintah desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.

Selama ini, kebijakan pembangunan di Indonesia terutama pembangunan Desa selalu bersipat top down dan sektoral dalam perencanaan serta implementasinya tidak terintegrasi, hal ini dapat dilihat dari program pemerintah pusat yaitu melalui setiap kementerian yang sifatnya sektoral.

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peran kepala desa dalam membuat keputusan dan kebijakan pembangunan, masih didasarkan pada program yang telah dirumuskan pada musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan anggaran yang telah diterima oleh desa melalui dana desa, baik pelaksanaan pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik seperti pembinaan kemasyarakatan yang meliputi pembinaan kelompok tani, pemuda dan ibu rumah tangga.

Menurut Poerwadarminta W.J.S diterangkan bahwa : "Kualitas atau kwalitet adalah baik buruknya sesuatu". Jadi apabila mengikuti secara dalam dan disiplin mengenai pengertian ini, maka penggunaan istilah ini haruslah kualitas baik, kualitas buruk, kualitas tinggi dan kualitas rendah ; artinya harus dilengkapi lagi, tidak tinggal mempergunakan kualitas saja. Kiranya boleh saja mempergunakan kata kualitas positif, kualitas negatif dan sebagainya. Pengertian ini jelas pula bahwa menggunakan istilah kualitas itu seharusnya dilengkapi dengan sifat-sifat tertentu agar menjadi pemimpin yang baik, yaitu vitalitas, intelegensia, humanitas, moralitas dan lain-lain.

Jadi apabila kualitas ini tidak dilengkapi dengan sifat-sifat tersebut diatas, maka muncullah hakekat pengertiannya, berarti tidak tepat dan jelas pemakaiannya.

Selanjutnya menurut Prof. Drs. A.L. Tampi dalam makalah  "Peningkatan kualitas manusia Indonesia" (1983), menjelaskan  Kualitas dapat diartikan dengan mutu atau  juga  dalam  bahasa  praktis  disamakan  dengan  kata  bobot,  nilai,  dan  lain-lain. 

Berangkat dari pengertian ini dapat diperjelas lagi dengan hal-hal menyangkut  derajat kepandaian,  derajat  kecerdasan,  derajat  kemampuan  atau  kualitas  yang  dilengkapi dengan  vitalitas  (keunggulan),  kelebihan  intelegensi,  bertindak  humanitas  dan  dengan bersifat moralis Maka dalam pengertian teknis operasional, adalah mutu dari orang atau orang-orang  yang  memiliki  keahlian,  kecerdasan,  keterampilan  dan  berpandangan  luas serta berkemauan untuk maju dan berhasil (sukses).

Dengan  demikian  dapat  dikatakan  bahwa  kualitas  manusia  itu  adalah  suatu ukuran tentang derajat profesionalisme, derajat kecerdasan, derajat keterampilan, derajat kemauan  dan  kemampuan,  derajat  kebaikan  dan  kejujuran  yang  dipergunakan  bagi pembangunan  manusia  Indonesia  seutuhnya,  yang  diimplementasikan  sebagai  bentuk daya juang, pengabdian dan pengamalan.

Dan selanjutnya menurut pengalaman saya yang sudah lama melihat dan mengamati kerja kepala desa maupun jajarannya disini masih banyak ketimpangan atau ketidaksinkronanya antara Visi dan Misi Kepala Desa dan terkadang masih banyak Perangkat Desa itu sendiri tidak memahami arti visi misi pemimpinnya, sehingga perjalanan Roda Kepemerintahan berjalan satu kaki alias Pincang.

Oleh karena itu kewajiban Kepala Desa disini membina dan terus memberikan Edukasi baik itu secara formal maupun non formal, dari bidang strategi kepengurusan kepemerintahan sampai Bidang Politik, akan tetapi yang paling penting adalah sejalan dengan Pendidikan karakter serta Ahlak yang baik.

Jika pemerintah enggan mengkaitkan dirinya dalam bidang politik tentu ini sangat salah besar, karena terpilihnya saudara sebagai kepala desa melalui politik.

Kepala Desa bukan hanya dituntut membina kedekatan kepada jajaranya, tetapi kepala desa juga dituntut untuk bisa dan selalu dekat kepada pemimpinya yang diatas jabatan kepala desa sehingga setiap kebutuhan dan permasalahan yang ada didesanya mampu ditangani dirinya selaku kepala desa dan dibantu pemerintahan daerah.

Mungkin hanya itu yang bisa saya tulisankan dalam bab mencermati Judul diatas "Pembangunan Desa Tergantung Sampai Dimana Cerdasnya Kepala Desa"

Dibab berikutnya kita akan mengulas lebih dalam lagi terkait dengan adanya ketidak keterbukaan antara kepala desa, jajaran kepada kepemerintahan kota, tulisan berikutnya lebih kepada kritikan serta pengungkapan permasalahan yang ada dipandangan msayarakat. (km/msp)

Bersambung?

Sekian terima kasih, mohon masukannya, dan jika ada tulisan yang menarik dari pemirsa silahkan berkirim melalui email yang sudah disediakan di kolom Halaman Contact. 

Tag: #Berita #Beritajambi #Pemilu_2020 #Pilkada_Bungo #Pilkada_Jambi #Bungomedia #Kuamangmedia #Bungomaster #Ekonomi #Pendidikan #Bisnis #Edukasi 

your advertise here

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

hosting gratis unlimited
hosting gratis unlimited